Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017, sudah ditetapkan bahwa pada Tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 (Jum’at, Selasa, Rabu, Kamis dan Jum’at) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
Selain itu, ditetapkan pula cuti bersama Tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 juga menetapkan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah dan Hari Raya Natal 2017 tidak mengurangi Hak Cuti Tahunan Pegawai Negeri Sipil.
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 ini sudah ditandatangani oleh Presiden pada Hari Kamis, Tanggal 15 Juni 2017. Keputusan Presiden ini didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 333 ayat (4) tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sumber :
http://www.google.co.id/amp/amp.kompas.com/nasional/read/2017/06/15/13135841/jokowi.teken.keppres.hari.libur.idul.fitri.dan.nata.2017