PELAKSANAAN PEMBERIAN THR KEAGAMAAN TAHUN 2021

TANGGAL NEWSLETTER:

22 April 2021

 

IMPLIKASI PERUBAHAN:

Perusahaan harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat tujuh (7) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

 

SUMBER INFORMASI:

  1. Surat Edaran No. 12/SE/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.
  2. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. M/6/HK.04/IV/2021.

 

RUJUKAN: 

  1. Surat Edaran No. 12/SE/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.
  2. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. M/6/HK.04/IV/2021.

 

RINGKASAN ISI:

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Agar perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat tujuh (7) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

2. Dalam hal perusahaan masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan:

a. Agar terlebih dahulu dilakukan dialog dengan pekerja/buruh di perusahaan untuk mencapai kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 dengan ketentuan paling lambat satu (1) hari sebelum Hari Raya Keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan;

b. Hasil kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh sebagaimana point #a di atas, dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 52, Tugu Tani, Jakarta Pusat atau melalui Email ke thr@jakarta.go.id.

3. Bagi Perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka wajib melaporkan langkah-langkah pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 yang telah dilakukan oleh perusahaan melalui link bit.ly/laporanthr2021 paling lambat tanggal 6 Mei 2021, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *