TANGGAL NEWSLETTER:
22 April 2021
IMPLIKASI PERUBAHAN:
Perusahaan harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat tujuh (7) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
SUMBER INFORMASI:
- Surat Edaran No. 12/SE/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. M/6/HK.04/IV/2021.
RUJUKAN:
- Surat Edaran No. 12/SE/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. M/6/HK.04/IV/2021.
RINGKASAN ISI:
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Agar perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat tujuh (7) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
2. Dalam hal perusahaan masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan:
a. Agar terlebih dahulu dilakukan dialog dengan pekerja/buruh di perusahaan untuk mencapai kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 dengan ketentuan paling lambat satu (1) hari sebelum Hari Raya Keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan;
b. Hasil kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh sebagaimana point #a di atas, dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 52, Tugu Tani, Jakarta Pusat atau melalui Email ke thr@jakarta.go.id.
3. Bagi Perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka wajib melaporkan langkah-langkah pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 yang telah dilakukan oleh perusahaan melalui link bit.ly/laporanthr2021 paling lambat tanggal 6 Mei 2021, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.