PELAKSANAAN PEMBERIAN THR TAHUN 2020 DI PERUSAHAAN DALAM MASA PANDEMI VIRUS CORONA

TANGGAL NEWSLETTER:

12 Mei 2020

 

IMPLIKASI PERUBAHAN:

  1. Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 (lima) persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
  2. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh.
  3. Apabila Perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati.

 

SUMBER INFORMASI:

Surat Edaran Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI.00.01/V/2020.

 

RUJUKAN: 

Surat Edaran Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI.00.01/V/2020.

RINGKASAN ISI:

Pemerintah menyampaikan bahwa Surat Edaran Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Memastikan Perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan perundang-undangan.

2. Dalam hal Perusahaan tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh dengan dilakukan secara kekeluargaan dilandasi dengan laporan keuangan internal Perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan. Dilog tersebut dapat menyepakati beberapa hal, antara lain:

a. Bila Perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

b. Bila Perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu yang telah disepakati.

c. Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

3. Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh sebagaimana tersebut pada angka 2 dilaporkan oleh Perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat.

4. Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membaya THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada Tahun 2020.