PEMBERITAHUAN HARI LIBUR BAGI PEKERJA & BURUH PADA HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024

TANGGAL NEWSLETTER:

25 November 2024

SUMBER INFORMASI:
1. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
2. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

RUJUKAN:
1. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
2. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

RINGKASAN ISI: 

  1. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 167 ayat (3) tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3) tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang bahwa:
    • Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau yang diliburkan secara nasional.
    • Pengusaha harus memberikan kesempatan pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
    • Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak lainnya sesuai dengan yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi.
  2. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur Nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

LAMPIRAN:
1. KEPPRES NO 33 2024
2. SE HARI LIBUR PEMILU

KEPPRES NO 33 2024
SE HARI LIBUR PEMILU