TANGGAL NEWSLETTER:
12 Maret 2021
IMPLIKASI PERUBAHAN:
- Proses Penonaktifan Pekerja pada BPJS Kesehatan harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pimpinan Perusahaan & Surat Usulan Penonaktifan Pekerja.
- Proses Penonaktifan Pekerja pada BPJS Kesehatan selain melalui e-Dabu juga harus mengirimkan Lampiran Surat dan mendapatkan approval dari RO BPJS Kesehatan.
- Perubahan cut off Penonaktifan Pekerja pada Payroll Activities.
- Pengiriman instruksi terminasi yang telah melewati cut off Penonaktifan Pekerja akan berimplikasi pada keterlambatan non aktif peserta.
SUMBER INFORMASI:
- Surat Edaran BPJS Kesehatan No. 540/IV-02/0321.
- Sosialisai Aktifasi e-Dabu (Tata cara non aktif PHK) dari BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan.
RUJUKAN:
Surat Edaran BPJS Kesehatan No. 540/IV-02/0321.
RINGKASAN ISI:
Sebagai salah satu bentuk kewajiban BPJS Kesehatan sesuai dengan Pasal 13 huruf e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yakni memberikan informasi kepada peserta mengenai hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.
Berikut ini syarat dan tata cara pelaporan pemberhentian kepesertaan Program Jaminan Kesehatan dalam hal adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Selain Pemutusan Hubungan Kerja (PHK):
A. Apabila Pekerja masuk kedalam kategori PHK maka akan mendapatkan jaminan atas hak manfaat BPJS Kesehatan paling lama enam (6) bulan sejak dilakukan PHK, dengan kriteria:
- PHK yang sudah ada putusan Pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial;
- PHK karena penggabungan Perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris;
- PHK karena Perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan ke pailitan dari Pengadilan; atau
- PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.
B. Apabila Pekerja masuk ke dalam kategori Selain PHK maka tidak akan mendapatkan jaminan atas hak manfaat BPJS Kesehatan paling lama enam (6) bulan sejak dilakukan PHK, dengan kriteria:
- Pekerja meninggal dunia;
- Pekerja telah berakhir masa kerja berdasarkan Perjanjian Kerja; atau
- Pekerja mengundurkan diri.
C. Berikut merupakan alur pemberhentian/penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk PHK dan Selain PHK:
- Badan Usaha menginput data Pekerja yang akan diberhentikan/dinonaktifkan melalui aplikasi e-Dabu.
- Badan Usaha mengajukan surat usulan pemberhentian/penonaktifan Pekerja kepada BPJS Kesehatan disertai dengan dokumen pendukung yang telah dikirimkan oleh BPJS Kesehatan ke masing-masing Email Badan Usaha.
- BPJS Kesehatan melakukan verifikasi kelengkapan dan usulan Pekerja yang diberhentikan/dinonakifkan dengan dokumen pendukung.
- BPJS Kesehatan melakukan pemberhentian/penonaktifan Data Peserta pada aplikasi e-Dabu (bila dokumen sesuai dan lengkap).
- BPJS Kesehatan mengirimkan surat pemberitahuan terkait pemberhentian Pekerja pada Badan Usaha.
Mengacu pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPJS Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Progam Jaminan Kesehatan bahwa pelaporan terhadap Peserta PPU yang mengalami PHK oleh Pemberi Kerja dengan membawa dokumen pengajuan sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pimpinan Perusahaan yang menerangkan pemberhentian kerja dan telah melaksanakan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan.
- Surat usulan Penonaktifan Pekerja wajib ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan dan dilengkapi dengan materai Rp10.000,- kemudian disampaikan kepada BPJS Kesehatan beserta dokumen pendukung yang membuktikan alasan PHK, dalam hal disampaikan oleh selain Pimpinan Perusahaan maka dilengkapi dengan Surat Kuasa.
- Untuk Pekerja yang berhenti bekerja tanpa pemberitahuan pada Bada Usaha dan/atau tanpa surat pengunduran diri, maka surat pengunduran diri dapat diwakilkan oleh Badan Usaha.
Pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 pada bulan berjalan, dalam hal tanggal 20 jatuh pada hari libur maka pelaporan dilakukan pada hari kerja berikutnya. Apabila pelaporan dilakukan lebih dari tanggal 20 maka Pemberi Kerja dan Pekerja berkewajiban membayarkan iuran bulan berikutnya dan efektif Penonaktifan Pekerja adalah dua (2) bulan setelah pendaftaran penonaktifan melebihi tanggal 20.
Lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap/rinci terkait Newsletter GASI NL-147-0321 dapat Bapak/Ibu akses melalui:
GASI Website | : | http://www.ptgasi.co.id |
GASI Facebook Account | : | https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/144755798551/ |
GASI LinkedIn Account | : | https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-/ |
GASI Twitter Account | : | https://twitter.com/PTGASI |