PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN

TANGGAL NEWSLETTER:

30 Mei 2022

SUMBER INFORMASI:

PMDN-Nomor-73-Tahun-2022

RUJUKAN: 

PMDN-Nomor-73-Tahun-2022

RINGKASAN ISI:

Permendagri 73 Tahun 2022 mengatur tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yakni kebijakan tentang penulisan nama di Dokumen Kependudukan. Permendagri tersebut berlaku per tanggal 21 April 2022.

Melansir dari Permendagri tersebut, Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi dari Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Dokumen Kependudukan meliputi data-data sebagai berikut.

  • Biodata Penduduk
  • Kartu Keluarga
  • Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  • Surat Keterangan Kependudukan
  • Akta Pencatatan Sipil

Kriteria Terbaru Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan sesuai Pasal 2 pada Permendagri 73 Tahun 2022 menyebutkan pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan harus dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kriterianya tercantum dalam Pasal 4 sebagai berikut:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
  • Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
  • Jumlah kata paling sedikit dua (2) kata.

Dalam hal penduduk melakukan perubahan nama atau pembetulan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 dalam Permendagri 73 Tahun 2022 mengatur tentang tata cara pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan sebagai berikut:

  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
  • Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan
  • Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat

Terdapat larangan terkait pencatatan nama terbaru di Dokumen Kependudukan, diantaranya adalah:

  • Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
  • Menggunakan angka dan tanda baca
  • Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022, pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.