PENEGASAN PMK 66 TAHUN 2023 TERKAIT IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN ATAU KENIKMATAN

TANGGAL NEWSLETTER:

27 Agustus 2024

SUMBER INFORMASI:
1. Nota Dinas NOMOR ND-14/PJ/PJ.02/2024.
2. Lampiran Nota Dinas NOMOR ND-14/PJ/PJ.02/2024.

RUJUKAN:
1. Nota Dinas NOMOR ND-14/PJ/PJ.02/2024.
2. Lampiran Nota Dinas NOMOR ND-14/PJ/PJ.02/2024.

RINGKASAN ISI: 
Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66 Tahun 2023), disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Batasan fasilitas kendaraan dari pemberi kerja yang dikecualikan dari objek PPh Frasa “pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja” meliputi pegawai yang tidak dicantumkan namanya sebagai pihak yang memiliki penyertaan modal pada akta pendirian, akta perubahan, atau dokumen sejenisnya yang dibuat di depan atau disahkan oleh notaris atau pejabat berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan dari pemberi kerja yang diberikan tidak berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu atau perpanjangannya dikecualikan dari objek PPh dalam hal fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan dimaksud:
    a) diterima atau diperoleh pegawai, tidak termasuk keluarganya; dan
    b) memenuhi ketentuan sebagai beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu.
  3. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf b) meliputi beasiswa yang diterima atau diperoleh:
    a) pegawai yang merupakan Warga Negara Indonesia; dan
    b) untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
  4. Beasiswa yang diberikan oleh pemberi kerja, tidak dikecualikan dari objek PPh apabila:
    a) Wajib Pajak badan sebagai pemberi kerja memiliki hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan dengan pegawai penerima beasiswa;
    b) pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari pemberi kerja memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat dengan pegawai penerima beasiswa; atau
    c) Wajib Pajak orang pribadi sebagai pemberi kerja memiliki hubungan usaha dengan pegawai penerima beasiswa.
  5. Kenikmatan berupa fasilitas pengurangan harga (diskon) dari pemberi kerja:
    a) Fasilitas pengurangan harga dari pemberi kerja antara lain diberikan dengan skema:

      I. diskon khusus pegawai atas pembelian barang produksi dan/atau barang dagangan pemberi kerja;
      II. pemberian pinjaman khusus pegawai dengan suku bunga di bawah suku bunga pinjaman yang dipublikasikan untuk umum; atau
      III. pemberian opsi kepada pegawai untuk membeli saham pemberi kerja pada harga dan waktu tertentu di masa depan.

    b) Fasilitas pengurangan harga sebagaimana dimaksud pada angka 1) termasuk dalam cakupan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan apabila memenuhi kondisi sebagai berikut:

      I. bagi diskon khusus pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf a), jumlah yang dibayarkan pegawai kepada pemberi kerja untuk membeli barang produksi dan/atau barang dagangan milik pemberi kerja lebih rendah daripada harga pokok penjualan barang produksi dan/atau barang dagangan dimaksud;
      II. bagi pemberian pinjaman khusus pegawai, nilai bunga pinjaman yang dibayarkan pegawai kepada pemberi kerja lebih rendah daripada nilai biaya bunga yang dikeluarkan pemberi kerja untuk memperoleh dana simpanan yang disalurkan kepada pegawai tersebut (cost of fund); dan
      III. bagi pemberian opsi kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c), harga tertentu yang dibayar pegawai untuk melaksanakan opsi pembelian saham lebih rendah dari pada:
        i. nilai biaya yang dikeluarkan pemberi kerja untuk mengakuisisi saham beredar, dalam hal pemberi kerja melakukan pembelian kembali saham beredar (buyback) dalam rangka memenuhi kebutuhan pelaksanaan opsi saham; atau
        ii. nilai nominal saham ditambah dengan biaya penerbitan saham, dalam hal pemberi kerja menerbitkan saham baru dalam rangka memenuhi kebutuhan pelaksanaan opsi saham.

    c) Nilai penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berupa fasilitas pengurangan harga sebagaimana dimaksud pada angka 1) yang menjadi objek PPh dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:

      I. bagi diskon khusus pegawai, selisih lebih dari harga pokok penjualan barang produksi dan/atau barang dagangan setelah dikurangi jumlah yang dibayarkan pegawai kepada pemberi kerja untuk membeli barang produksi dan/atau barang dagangan milik pemberi kerja;
      II. bagi pemberian pinjaman khusus pegawai, selisih lebih dari nilai biaya bunga yang dikeluarkan pemberi kerja untuk memperoleh dana simpanan yang disalurkan kepada Pegawai tersebut (cost of fund) setelah dikurangi nilai bunga pinjaman yang dibayarkan Pegawai kepada pemberi kerja; dan
      III. bagi pemberian opsi kepada pegawai, selisih lebih dari:
        i. nilai biaya yang dikeluarkan pemberi kerja untuk mengakuisisi saham beredar dalam rangka memenuhi kebutuhan opsi tersebut setelah dikurangi harga tertentu yang dibayar pegawai untuk melaksanakan opsi pembelian saham, dalam hal saham bersumber dari pembelian kembali saham (buyback); atau
        ii. nilai nominal saham ditambah dengan biaya penerbitan saham setelah dikurangi harga tertentu yang dibayar pegawai untuk melaksanakan opsi pembelian saham, dalam hal saham bersumber dari penerbitan saham baru.
  6. Daftar nominatif biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta pegawai dan/atau penerima penggantian atau imbalan:
    a. Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan melaporkan biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta pegawai dan/atau penerima penggantian atau imbalan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan menyusun daftar nominatif.
    b. Daftar nominatif atas biaya penggantian atau imbalan meliputi:

      I. biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan; dan/atau
      II. biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

    c. Biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dilaporkan terperinci untuk tiap jenis natura dan/atau kenikmatan dan tiap penerima.
    d. Daftar nominatif dibuat sesuai dengan contoh format daftar nominatif sebagaimana tercantum pada lampiran nota dinas ini.

LAMPIRAN:
1. Nota Dinas NOMOR ND-14/PJ/PJ.02/2024.
2. Lampiran Nota Dinas NOMOR ND-14/PJ/PJ.02/2024.

Nota Dinas NOMOR ND-14/PJ/PJ.02/2024
Lampiran Nota Dinas NOMOR ND-14/PJ/PJ.02/2024