PENERAPAN MULTI-FACTOR AUTHENTICATION (MFA) DAN PEMBARUAN KETENTUAN PELAPORAN NONAKTIF TENAGA KERJA PHK BPJS KETENAGAKERJAAN

TANGGAL NEWSLETTER:

18 Juni 2026

RUJUKAN:

  1. Surat BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/11975/062026 tanggal 11 Juni 2026 perihal Pelaporan Nonaktif Tenaga Kerja PHK.
  2. Panduan Alur Multi-Factor Authentication (MFA) Aplikasi SIPP dan Mekanisme Penonaktifan Tenaga Kerja Status A2 (PHK).

RINGKASAN ISI: 
BPJS Ketenagakerjaan menginformasikan penyesuaian penggunaan aplikasi SIPP Online yang mencakup penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) dan mekanisme pelaporan tenaga kerja nonaktif A2 (PHK). Penyesuaian ini bersifat operasional dan berlaku bagi perusahaan pengguna SIPP Online dalam pengelolaan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) pada Aplikasi SIPP.
    BPJS Ketenagakerjaan menerapkan Multi-Factor Authentication (MFA) pada aplikasi SIPP melalui penggunaan kode OTP yang dikirimkan ke email PIC pengguna terdaftar. Mekanisme MFA yang berlaku adalah sebagai berikut:

    1. Deteksi login perangkat berbeda. Sistem akan mengaktifkan proses MFA apabila login dilakukan dari perangkat yang belum dikenali.
    2. Penerimaan kode OTP via email. Kode OTP dikirimkan secara resmi oleh BPJS Ketenagakerjaan ke email PIC pengguna yang terdaftar pada akun SIPP.
    3. Ketentuan login perangkat sama. Untuk login menggunakan perangkat yang sama, permintaan kode OTP dilakukan secara berkala setiap 5 hari.
    4. Verifikasi dan akses akhir. pengguna memasukkan username, password, dan kode OTP untuk menyelesaikan proses login.
    5. Revalidasi akun oleh PIC. PIC perusahaan perlu memastikan email yang terdaftar pada SIPP aktif dan dapat diakses untuk kebutuhan penerimaan OTP dan validitas akun.
  2. Mekanisme Pelaporan Tenaga Kerja Nonaktif A2 (PHK).
    Untuk pelaporan tenaga kerja dengan status Nonaktif A2 (PHK), proses dilakukan melalui aplikasi SIPP dengan tahapan sebagai berikut:

    1. Langkah 1 – Mutasi Upah. Perusahaan masuk ke menu Mutasi Upah dan melaporkan tenaga kerja dengan status Nonaktif A2 (PHK).
    2. angkah 2 – Hitung Iuran. Perusahaan memilih tombol Hitung Iuran agar sistem menghitung kewajiban iuran terakhir.
    3. Langkah 3 – Finalisasi. Perusahaan memilih tombol Finalisasi untuk mengunci data mutasi pada sistem.
    4. Langkah 4- Perusahaan yang memiliki tenaga kerja nonaktif dengan sebab PHK (A2) wajib mengirimkan dokumen sebagai berikut:
      1) Formulir 1B (Tenaga Kerja Keluar) dengan Tanda Tangan dan Cap Basah; dan
      2) Surat Pemberitahuan PHK ke Disnaker atau Surat PHK resmi dari perusahaan.
    5. Langkah 5 – Account Representative melakukan validasi dokumen pendukung PHK dan proses Approval Finalisasi BPJS Ketenagakerjaan.

LAMPIRAN: 
• Pelaporan Nonaktif Tenaga Kerja PHK.
• Panduan Alur MFA Aplikasi SIPP & Mekanisme Penonaktifan Tenaga Kerja PHK.

Pelaporan Nonaktif Tenaga Kerja PHK
Panduan Alur MFA Aplikasi SIPP & Mekanisme Penonaktifan Tenaga Kerja PHK