TANGGAL NEWSLETTER:
30 Juni 2022
SUMBER INFORMASI:
12749. Identitas Peserta Program JKN (BU dan Satker)
RUJUKAN:
12749. Identitas Peserta Program JKN (BU dan Satker)
RINGKASAN ISI:
Dalam rangka memberikan kemudahan dalam mengakses pelayanan Kesehatan sebagai Peserta program JKN-KIS, maka bersama ini diinformasikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 1 disebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan, yang selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
2. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan: Pasal 8 ayat (4) Nomor Identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.
3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diinformasikan bahwa sebagai identitas Peserta program JKN-KIS, maka Peserta dapat menggunakan:
a. KIS Digital yang terdapat pada aplikasi Mobile JKN.
b. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP ataupun Kartu Keluarga.
4. Diharapkan Bapak/Ibu dapat menyampaikan ke seluruh pegawai dan anggota keluarganya agar dapat menggunakan identitas sebagaimana yang disebutkan pada poin 3 di atas dan memastikan status kepesertaannya aktif ketika akan mengakses pelayanan kesehatan sebagai peserta program JKN-KIS. Peserta dapat memastikan status kepesertaannya melalui aplikasi Mobile JKN.
5. Apabila masih terdapat hal-hal yang ingin didiskusikan, Bapak/Ibu dapat menghubungi Relationship Officer (RO) yang telah ditunjuk untuk Badan Usaha/Satuan Kerja Bapak/Ibu.