PENYELENGGARA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

TANGGAL NEWSLETTER:

28 Mei 2024

SUMBER INFORMASI:
1. PP No.25 Tahun 2020
2. PP No.21 Tahun 2024
3. Paparan BP Tapera

RUJUKAN:
1. PP No.25 Tahun 2020
2. PP No.21 Tahun 2024
3. Paparan BP Tapera

RINGKASAN ISI: 
Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), berikut pokok pembahasan atas peraturan tersebut:

  1. Peserta yang wajib didaftarkan sesuai PP No. 25 Tahun 2020 pasal 7 adalah Masyarakat (ASN, TNI/Polri, BUMN/BUMD/BUMDes, Pekerja Mandiri, Pekerja Swasta, WNA berada di Indonesia lebih dari 6 bulan) yang upahnya paling sedikit sebesar Upah Minimum sesuai pasal 5 ayat 2.
  2. Pekerja Mandiri di bawah upah minimum harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi peserta sesuai dengan PP No.25 Tahun 2020 pasal 8 ayat 2.
  3. Pendaftaran peserta TAPERA dilakukan paling lambat tujuh (7) tahun sejak tanggal berlakukan peraturan pemerintah (PP No.25 Tahun 2020) sesuai dengan pasal 68.
  4. Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari gaji/upah sesuai PP No.21 Tahun 2024 pasal 15, dengan rincian sebagai berikut:
  5. • Besaran Simpanan Peserta yang ditanggung oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari gaji/upah.
    • Besaran Simpanan Peserta yang ditanggung oleh pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari gaji/upah.
    • Besaran Simpanan Peserta untuk Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3% (tiga persen) dari penghasilan yang dilaporkan.

  6. Manfaat TAPERA:
  7. • Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Pembiayaan untuk dapat membeli rumah dengan Uang Muka bisa 0% (nol persen), suku bunga 5% (lima persen), Cicilan tetep sampai lunas, Jangka waktu maksimal 30 Tahun.
    • Kredit Bangunan Rumah (KBR): Pembiayaan pembangunan rumah baru dengan suku bunga 5% (lima persen), Cicilan tetep sampai lunas, Jangka waktu maksimal 5 Tahun.
    • Kredit Renovasi Rumah (KRR): Pembiayaan untuk perbaikan atau renovasi rumah dengan suku bunga 5% (lima persen), Cicilan tetep sampai lunas, Jangka waktu maksimal 15 Tahun.
    • Tabungan Purna Kerja: Pengembalian tabungan dan imbal hasil pemupukan pada saat kepesertaan berakhir yaitu;

      a. Telah Pensiun bagi pekerja.
      b. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja Mandiri.
      c. Peserta Meninggal Dunia (PP No.25 Tahun 2020 Pasal 25 ayat 2).
      d. Peserta tidak memenuhi kriteria peserta selama 5 tahun berturut-turut.
      e. Peserta Mengundurkan Diri jika karyawan telah memenuhi syarat a dan b (PP No.25 Tahun 2020 Pasal 25 ayat 2).
  8. Persyaratan Pembiayaan Perumahan:
  9. • Penghasilan Upah Maksimal Rp8.000.000,- (Maksimal Rp10.000.000,- untuk Papua dan Papua Barat).
    • Kepesertaan minimal 12 bulan.
    • Belum memiliki rumah untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) / Kredit Bangunan Rumah (KBR).

  10. Alur Pembiayaan Perumahan TAPERA:
  11. • Pemberi kerja melakukan pemutakhiran data Peserta.
    • Mengakses Portal SITARA https://sitara.tapera.go.id/.
    • Peserta Tapera minat pembiayaan dengan penghasilan maksimal Rp8.000.000,- dan/atau maksimal Rp10.000.000,- untuk Papua dan Papua Barat) dan persyaratan lainnya.
    • Peserta minat Pembiayaan;

      a. KPR : memilih lokasi rumah
      b. KBR/KRR: membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB)

    • Peserta datang ke Bank penyalur (Bank BTN, BTN Syariah, BRI, Bank bjb, BSI) dengan membawa dokumen kelengkapan seperti;

      a. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
      b. Nomor ID Kepesertaan Tapera
      c. Slip gaji
  12. Sistem Informasi TAPERA (SITARA) pada website https://sitara.tapera.go.id/ dapat digunakan untuk:
  13. • Pendaftaran Pemberi Kerja, Peserta dan pemutakhiran data.
    • Transparasi; pengecekan saldo Tabungan Peserta.
    • Pilihan prinsip pengelolaan Dana TAPERA sesuai dengan pilihan peserta konvensional atau syariah.
    • Perencanaan dan pilihan manfaat pembiayaan perumahan TAPERA.
    • Pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukan ketika peserta berakhir.

  14. Pengenaan pajak atas TAPERA saat ini masih menunggu aturan lebih lanjut.
  15. Apabila sampai dengan tujuh (7) tahun sejak tanggal berlakunya peraturan pemerintah (PP No.25 Tahun 2020) Pemberi Kerja belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta TAPERA sesuai dengan PP No.25 Tahun 2020 pasal 56 dapat dikenakan sanksi berupa:
  16. • Sanksi administratif berupa;

      a. peringatan tertulis
      b. denda administratif
      c. memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja
      d. pembekuan izin usaha; dan/atau
      e. pencabutan izin usaha

    • Denda administratif sebesar 0.1% (nol koma satu persen) setiap bulan dari simpanan yang seharusnya dibayar yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir.

  17. Saat ini pendaftaran TAPERA belum dapat dilakukan sampai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk pelaksanaan atas PP No. 25 Tahun 2020 dan PP No.21 Tahun 2024.

LAMPIRAN:
1. PP No.25 Tahun 2020
2. PP No.21 Tahun 2024
3. Paparan BP Tapera

PP No.25 Tahun 2020
PP No.21 Tahun 2024
Paparan BP Tapera