TANGGAL NEWSLETTER:
26 Februari 2025
SUMBER INFORMASI:
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025
2. Materi Sosialisasi Perusahaan
RUJUKAN:
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025
2. Materi Sosialisasi Perusahaan
RINGKASAN ISI:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Padat Karya Tertentu Tahun 2025, regulasi ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mengantisipasi ketidakmampuan perusahaan industri padat karya tertentu dalam membayar iuran jaminan sosial secara masif.
Berikut adalah poin-poin penting perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025:
- Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi perusahaan industri padat karya tertentu (Pasal 3)
Perusahaan industri padat karya tertentu merupakan industri yang memiliki jumlah pekerja paling sedikit 50 orang yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan meliputi:
a. Industri makanan, minuman & tembakau;
b. Industri tekstil dan pakaian jadi;
c. Industi kulit dan barang kulit;
d. Industri alas kaki;
e. Industri mainan anak;
f. Industri furnitur. - Keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) (Pasal 4)
Keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diberikan sebesar 50% sehingga iuran menjadi sebagai berikut:
a. Tingkat resiko sangat rendah yang sebelumnya 0,24% menjadi 0,120%;
b. Tingkat resiko rendah yang sebelumnya 0,54% menjadi 0,270%;
c. Tingkat resiko sedang yang sebelumnya 0,89 menjadi 0,445%;
d. Tingkat resiko tinggi yang sebelumnya 1,27% menjadi 0,635%;
e. Tingkat resiko sangat tinggi yang sebelumnya 1,74% menjadi 0,870%. - Masa Penyesuaian Iuran JKK (Pasal 10)
Penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan rekomposisi untuk iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berlaku untuk iuran bulan Februari 2025 s.d. Juli 2025.LAMPIRAN:
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025
2. Materi Sosialisasi PerusahaanPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025
Materi Sosialisasi Perusahaan