PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2015 MENJELASKAN TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN

Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan resmi memutuskan besaran iuran wajib pensiun untuk seluruh pekerja di Indonesia adalah sebesar 3% (tiga persen) dari Upah setiap bulan dan berlaku sejak Tanggal 1 Juli 2015. Hal tersebut terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Kepesertaan Iuran Pensiun terdiri atas:

  1. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara; dan
  2. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.

Kepesertaan pada program Jaminan Pensiun mulai berlaku sejak Pekerja terdaftar dan Iuran pertama telah dibayarkan dan disetor oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dan kepesertaan Jaminan Pensiun akan berakhir pada saat Peserta:

  1. Meninggal dunia; atau

  2. Mencapai Usia Pensiun dan menerima akumulasi Iuran beserta hasil pengembangannya secara sekaligus.

Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan seluruh Pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai Peserta sesuai penahapan kepesertaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan Pekerja yang baru paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pekerja tersebut mulai bekerja. Kepesertaan pada program Jaminan Pensiun mulai berlaku sejak Pekerja terdaftar dan Iuran pertama telah dibayarkan dan disetor oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan adanya tanda bukti pembayaran dari BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran oleh Pekerja dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan:

  1. Perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan, atau bukti lain yang menunjukkan sebagai Pekerja;

  2. Kartu Tanda Penduduk; dan

  3. Kartu Keluarga.

Berdasarkan pendaftaran tersebut BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara paling lama tujuh (7) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran dilakukan. Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara nyata-nyata lain tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam Jaminan Pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan. “Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib bertanggung jawab pada Pekerjanya dengan memberikan Manfaat Pensiun sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah

Besaran Iuran Pensiun sebesar 3% (tiga persen) wajib ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja dan Peserta dengan ketentuan:

  • 2% (dua persen) dari upah ditanggung oleh Pemberi Kerja
  • 1% (satu persen) dari upah ditanggung oleh Peserta.

Besaran Iuran akan dilakukan evaluasi paling singkat tiga (3) tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria. Hasil evaluasi akan digunakan sebagai dasar untuk penyesuaian kenaikan besaran Iuran secara bertahap menuju 8% (delapan persen).

Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan Iuran terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap pada bulan yang bersangkutan. Batas paling tinggi Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun untuk tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) setiap bulan.

Penerima Manfaat Pensiun terdiri atas:

  • Peserta;

  • Satu (1) orang istri atau suami yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • Paling banyak dua (2) orang anak; atau

  • Satu (1) Orang Tua.

Sementara Usia Pensiun, menurut PP ini, untuk pertama kali ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun. Namun mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun. Usia Pensiun selanjutnya akan bertambah satu (1) tahun untuk setiap tiga (3) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.

Adapun Manfaat Pensiun berupa:

  • Pensiun hari tua;

  • Pensiun cacat;

  • Pensiun janda atau duda;

  • Pensiun anak; atau

  • Pensiun Orang Tua.

Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut:

  • Untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun; dan

  • Untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.

Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud adalah 1% dikali Masa Iur dibagi 12 bulan dikali rata-rata Upah tahunan tertimbang selama Masa Iur dibagi 12. Upah tahunan tertimbang merupakan Upah yang sudah disesuaikan nilainya berdasarkan tingkat inflasi umum yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun paling sedikit ditetapkan sebesar Rp300.000,- untuk setiap bulan, paling banyak Rp3.600.000,- dan disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.

Sementara Manfaat Pensiun hari tua diterima Peserta yang telah mencapai Usia Pensiun dan telah memiliki Masa Iur paling sedikit 15 tahun yang setara dengan 180 bulan. Hak atas Manfaat Pensiun hari tua diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta mencapai Usia Pensiun, dan akan berakhir pada saat Peserta meninggal dunia.

Untuk Manfaat Pensiun cacat akan diterima oleh Peserta yang mengalami Cacat Total Tetap sebelum mencapai Usia Pensiun, yang besarannya menggunakan formula di atas. Dalam hal Peserta mengalami Cacat Total Tetap dan Masa Iur kurang dari 15 tahun, Masa Iur yang digunakan dalam menghitung Manfaat Pensiun Cacat adalah 15 tahun, dengan ketentuan:

  1. Peserta rutin membayar Iuran dengan tingkat kepadatan paling sedikit 80%;

  2. Kejadian yang menyebabkan Cacat Total Tetap terjadi setelah peserta terdaftar dalam program Jaminan Pensiun paling singkat 1 (satu) bulan.

Untuk besaran Manfaat Pensiun janda atau duda yang akan diterima oleh istri atau suami dari Peserta yang meninggal dunia adalah 50% dari Manfaat Pensiun hari tua atau Manfaat Pensiun cacat, untuk Peserta yang meninggal dunia setelah menerima Manfaat Pensiun. Ketentuan yang sama berlaku untuk Manfaat Pensiun anak dalam hal Peserta meninggal dunia dan tidak mempunyai istri atau suami atau janda atau duda dari Peserta meninggal dunia atau menikah lagi. Sementara Manfaat Pensiun Orang Tua pengalinya adalah angka 20%.

Untuk informasi lebih lengkap dapat dilihat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Sumber :

http://setkab.go.id/inilah-perpres-no-452015-tentang-penyelenggaraan-program-jaminan-pensiun/

http://finance.detik.com/read/2015/06/30/183811/2956621/5/iuran-pensiun-bpjs-ketenagakerjaan-ditetapkan-3

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-048-0715 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website

:

http://www.ptgasi.co.id

GASI Facebook Account

:

https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?

GASI Linkedin Account

:

https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?

GASI Twitter Account

:

https://twitter.com/PTGASI