Terdapat Perubahan atas Surat Keputusan Bersama Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017 dan Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2018 menjadi Surat Keputusan Bersama Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018 dan Nomor 13 Tahun 2018. Sebelumnya, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menetapkan bahwa pada Tanggal 13, 14, 18 dan 19 Juni 2018 (Rabu, Kamis, Senin dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Selain itu, ditetapkan pula cuti bersama Tanggal 24 Desember 2018 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Atas Perubahan Surat Keputusan Bersama tersebut, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah menjadi Tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa dan Rabu) sedangkan untuk cuti bersama Hari Raya Natal tetap jatuh pada Tanggal 24 Desember 2018 (Senin).
Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018 dan Nomor 13 Tahun 2018 ini sudah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Terkait dengan penambahan Cuti Bersama Tanggal 11, 12 dan 20 Juni 2018(Senin, Selasa dan Rabu), Pemerintah menetapkan delapan (8) poin penting terkait pelayanan publik:
- Pelayanan (Rumah Sakit, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perbankan, Imigrasi, Bea Cukai, Perhubungan dan lain sebagainya) tetap berjalan seperti biasa.
- Setiap Kementrian / Lembaga akan menugaskan pegawai yang akan tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada Masyarakat.
- PNS yang tetap bekerja untuk melayani Masyarakat pada satu cuti bersama dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.
- Transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada Tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.
- Cuti Bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja / buruh yang bersifat fakultatif sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja / buruh dengan pengusaha.
- Kementrian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder perlabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.
- Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada K/L terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di K/L terkait.
- Setiap K/L akan menindaklanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan instruksi dan/atau Surat Edaran.
Sumber :
http://www.kemenkopmk.go.id