SISTEM PEMBAYARAN PAJAK ELEKTRONIK (E-BILLING)

Saat ini Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas elektronik yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu fasilitas tersebut adalah Sistem Pembayaran elektronik (Billing Sistem). Sistem pembayaran pajak secara elektronik adalah bagian dari sistem Penerimaan Negara secara elektronik yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menerapkan Billing Sistem.

Billing Sistem adalah metode pembayaran elektronik dengan menggunakan Kode Billing. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dan atau penyetoran pajak dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik. Pembayaran dan atau penyetoran pajak meliputi seluruh jenis pajak, kecuali:

  1. Pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Biller Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan

  2. Pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.

Pembayaran dan atau penyetoran pajak tersebut, meliputi pembayaran dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat. Pembayaran dalam mata uang Dollar Amerika Serikat hanya dapat dilakukan untuk Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29 dan Pajak Penghasilan yang bersifat Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat. Transaksi pembayaran dan atau penyetoran pajak secara elektronik, dilakukan melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan Kode Billing. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak. Bukti Penerimaan Negara Transaksi Pembayaran dan atau penyetoran pajak dapat dilakukan melalui Teller Bank Persepsi atau Kantor Pos , Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Internet Banking dan Electronic Data Capture (EDC), atas Pembayaran dan atau penyetoran pajak tersebut, Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti setoran. BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank Persepsi atau Kantor Pos atas transaksi penerimaan negara dengan teraan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP) sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.


Bukti Penerimaan Negara (BPN) diterbitkan dalam bentuk:

  1. Dokumen bukti pembayaran yang diterbitkan Bank Persepsi atau Kantor Pos untuk Pembayaran dan atau penyetoran melalui Teller dengan Kode Billing;

  2. Struk bukti transaksi, untuk pembayaran melalui ATM dan EDC;

  3. Dokumen elektronik, untuk Pembayaran dan atau penyetoran melalui internet banking; dan

  4. Teraan BPN pada Surat Setoran Pajak (SSP) atau SSP PBB, untuk pembayaran melalui Teller Bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan SSP atau SSP PBB.


Bukti Penerimaan Negara (BPN) sekurang-kurangnya mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut:

  1. NTPN;

  2. NTB/NTP;

  3. Kode Billing;

  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

  5. Nama Wajib Pajak;

  6. Alamat Wajib Pajak, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;

  7. Nomor Objek Pajak (NOP), dalam hal pembayaran pajak atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kegiatan membangun sendiri dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;

  8. Kode Akun Pajak;

  9. Kode Jenis Setoran;

  10. Masa Pajak;

  11. Tahun Pajak;

  12. Nomor ketetapan pajak, bila ada;

  13. Tanggal bayar; dan

  14. Jumlah nominal pembayaran.

Bukti Penerimaan Negara (BPN) termasuk cetakan, salinan dan fotokopi, kedudukannya disamakan dengan SSP atau SSP PBB dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam hal terdapat perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam BPN dengan data pembayaran menurut sistem Penerimaan Negara secara elektronik, maka yang dianggap sah adalah data sistem Penerimaan Negara secara elektronik.

Keuntungan yang  diperoleh dari Billing Sistem adalah:

  • Lebih Mudah

Anda tidak perlu lagi mengantri di loket teller untuk melakukan pembayaran. Sekarang Anda telah dapat melakukan transaksi pembayaran pajak melalui Internet Banking cukup dari meja kerja Anda atau melalui mesin ATM yang Anda temui di sepanjang perjalanan Anda; Anda tidak perlu lagi membawa lembaran SSP ke Bank Perseps atau Kantor Pos. Sekarang Anda hanya cukup membawa catatan kecil berisi Kode Billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak untuk ditunjukkan ke teller atau dimasukkan sebagai kode pembayaran pajak di mesin ATM atau Internet Banking.

  • Lebih Cepat

Anda dapat melakukan transaksi pembayaran pajak hanya dalam hitungan menit dari mana pun Anda berada;  Jika Anda memilih teller Bank Persepsi atau Kantor Pos sebagai sarana pembayaran, sekarang Anda tidak perlu lagi menunggu lama teller memasukkan data pembayaran pajak Anda, karena Kode Billing yang Anda tunjukkan akan memudahkan teller mendapatkan data pembayaran berdasarkan data yang telah Anda input sebelumnya;  Antrian di Bank Persepsi atau Kantor Pos akan sangat cepat berkurang karena teller tidak perlu lagi memasukkan data pembayaran pajak.

  • Lebih Akurat

Sistem akan membimbing Anda dalam pengisian SSP elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi perpajakan Anda, sehingga kesalahan data pembayaran, seperti Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran, dapat dihindari kesalahan entry data yang biasa terjadi di teller dapat terminimalisasi karena data yang akan muncul pada layar adalah data yang telah Anda input sendiri sesuai dengan transaksi


Cara Pembuatan Kode Billing Wajib Pajak dapat memperoleh Kode Billing dengan cara:

  1. Membuat sendiri pada Aplikasi Billing DJP yang dapat diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dan laman Kementerian Keuangan;

  2. Melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak; atau

  3. Diterbitkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terbit ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar.

Wajib Pajak membuat sendiri Kode Billing dengan melakukan input data setoran pajak yang akan dibayarkan. Input data dilakukan atas nama dan NPWP sendiri, atau atas nama dan NPWP Wajib Pajak lain sehubungan dengan kewajiban sebagai Wajib Pungut. Wajib Pajak dalam melakukan input data, terlebih dahulu melakukan log-in dengan memasukkan User ID dan PIN akun pengguna Aplikasi Billing DJP yang telah aktif.
Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh User ID dan PIN secara online melalui menu daftar baru Aplikasi Billing DJP dan mengaktifkan akun pengguna melalui konfirmasi e-mail. Apabila terdapat indikasi penyalahgunaan, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penutupan secara jabatan atas akun pengguna Aplikasi Billing DJP. Apabila terjadi pemindahan tempat terdaftar Wajib Pajak yang mengakibatkan perubahan NPWP, Aplikasi Billing DJP akan menyesuaikan akun pengguna dengan NPWP baru.

Wajib Pajak dapat memperoleh Kode Billing melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dengan cara:

  1. Mendatangi Teller Bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menyerahkan SSP atau SSP PBB; atau

  2. Menggunakan layanan/produk/aplikasi/sistem yang telah terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak.

Mekanisme Penyetoran Pajak Melalui Teller Bank Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan Menggunakan SSP atau SSP PBB Mekanisme Pembayaran dan atau penyetoran pajak melalui Teller Bank Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan SSP atau SSP PBB adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak menyerahkan SSP atau SSP PBB dalam rangkap empat (4) yang telah diisi lengkap dan ditandatangani kepada Teller Bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menyertakan uang sejumlah nominal yang disebutkan dalam SSP atau SSP PBB.

  2. Teller Bank Persepsi atau Kantor Pos merekam data pembayaran dan atau setoran pajak untuk menerbitkan Kode Billing.

  3. Teller Bank Persepsi atau Kantor Pos mencetak bukti penerbitan Kode Billing dan menyerahkannya kepada Wajib Pajak.

  4. Wajib Pajak memeriksa kesesuaian elemen data pada bukti penerbitan Kode Billing dengan isian SSP atau SSP PBB.

  5. Dalam hal elemen data yang tertera pada bukti penerbitan Kode Billing telah sesuai dengan isian SSP atau SSP PBB, Wajib Pajak menandatangani bukti penerbitan Kode Billing dan menyerahkannya kembali kepada Teller Bank Persepsi atau Kantor Pos.

  6. Teller Bank Persepsi atau Kantor Pos memproses transaksi pembayaran pajak atas Kode Billing dimaksud.

  7. Wajib Pajak menerima kembali formulir bukti setoran lembar ke-1 dan lembar ke-3 yang telah ditera dengan elemen-elemen data BPN serta dibubuhi tanda tangan/paraf, nama pejabat Bank Persepsi atau Kantor Pos dan cap Bank Persepsi atau Kantor Pos sebagai bukti bayar atau setor.

Kebenaran elemen data yang tertera pada BPN merupakan tanggung jawab Wajib Pajak yang telah menandatangani bukti penerbitan Kode Billing. Kesalahan input data setoran pajak, diselesaikan melalui prosedur Pemindahbukuan (Pbk) dalam administrasi perpajakan.

Kode Billing berlaku dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan dan setelah itu secara otomatis terhapus dari sistem dan tidak dapat dipergunakan lagi. Anda dapat membuatnya kembali apabila kode Billing telah terhapus secara Sistem. Kode Billing berlaku sampai dengan jatuh tempo pembayaran pajak, dan tidak dapat dipergunakan setelah melewati jangka waktu dimaksud. Apabila terdapat perbedaan data antara data elektronik dengan hasil cetakan, maka yang dijadikan pedoman adalah data yang terdapat pada data eletronik yang berada di Kementerian Keuangan.

Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik

  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik

  6. Buku Panduan Billing Sistem  

  7. Merdeka. (2014, Januari 15). Dipetik November 21, 2014, dari www.merdeka.com: http://www.merdeka.com/teknologi/jumlah-pengguna-internet-indonesia-capai-7119-juta-pada-2013.html

Sumber :

http://www.pajak.go.id/sites/default/files/Buku%20Panduan%20Billing%20Sistem.pdf

http://www.pajak.go.id/content/article/bayar-pajak-juga-bisa-online

http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id=35

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-049-0715 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website

:

http://www.ptgasi.co.id

GASI Facebook Account

:

https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?

GASI Linkedin Account

:

https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?

GASI Twitter Account

:

https://twitter.com/PTGASI