TANGGAL NEWSLETTER:
6 April 2023
SUMBER INFORMASI:
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
RUJUKAN:
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
RINGKASAN ISI:
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Agar perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat tujuh (7) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Mengupayakan agar Perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Untuk mengantispasi timbulnya keluhan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, masing-masing provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (POSKO SATGAS) yang terintegrasi melalui website: https://poskothr.kemnaker.go.id.