SURAT KEPUTUSAN BERSAMA MENGENAI PERUBAHAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020

TANGGAL NEWSLETTER:

9 Maret 2020

 

SUMBER INFORMASI:

  1. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 174 Tahun 2020;
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2020; dan
  3. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2020.

RUJUKAN: 

  1. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 174 Tahun 2020;
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2020; dan
  3. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2020.

RINGKASAN ISI:

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 174 Tahun 2020, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2020 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 terkait Perubahan Hari Cuti Bersama Tahun 2020, disampaikan bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020:

A. Hari Libur Nasional Tahun 2020

NO TANGGAL HARI KETERANGAN
1 1 Januari Rabu Tahun Baru 2020 Masehi
2 25 Januari Sabtu Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3 22 Maret Minggu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4 25 Maret Rabu Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5 10 April Jumat Wafat Isa Al Masih
6 1 Mei Jumat Hari Buruh Internasional
7 7 Mei Kamis Hari Raya Waisak 2564
8 21 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
9 24-25 Mei Minggu-Senin Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
10 1 Juni Senin Hari Lahir Pancasila
11 31 Juli Jumat Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
12 17 Agustus Senin Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
13 20 Agustus Kamis Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
14 29 Oktober Kamis Maulid Nabi Muhammad SAW
15 25 Desember Jumat Hari Raya Natal

 

B. Cuti Bersama Tahun 2020

NO TANGGAL HARI KETERANGAN
1 22, 26, 27, 28 dan 29 Mei Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
2 21 Agustus Jumat Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
3 30 Oktober Jumat Maulid Nabi Muhammad SAW
4 24 Desember Kamis Hari Raya Natal

 

  1. Mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran di atas.

 

IMPLIKASI PERUBAHAN:

Perhitungan Rappel dan Prorate Gaji Pokok bagi Perusahaan yang menggunakan Perhitungan Upah berdasarkan Hari Kerja (Work Days).