SURAT KEPUTUSAN BERSAMA PERUBAHAN KEDUA LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020

TANGGAL NEWSLETTER:

20 April 2020

 

SUMBER INFORMASI:

  1. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 391 Tahun 2020;
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan Nomor 02 Tahun 2020; dan
  3. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2020.

RUJUKAN: 

  1. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 391 Tahun 2020;
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan Nomor 02 Tahun 2020; dan
  3. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2020.

RINGKASAN ISI:

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 391 Tahun 2020, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 02 Tahun 2020 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 terkait Perubahan Kedua Hari Cuti Bersama Tahun 2020, disampaikan bahwa sehubungan dengan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan jumlah kasus dan jumlah kematian makin meningkat dan meluas lintas wilayah, dalam upaya mendukung percepatan penanganan Covid-19 serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam rangka melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, perlu melakuakn pergeseran Cuti Bersama Tahun 2020 maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020:

A. Hari Libur Nasional Tahun 2020

NO

TANGGAL

HARI

KETERANGAN

1

1 Januari

Rabu

Tahun Baru 2020 Masehi

2

25 Januari

Sabtu

Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

3

22 Maret

Minggu

Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4

25 Maret

Rabu

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

5

10 April

Jumat

Wafat Isa Al Masih

6

1 Mei

Jumat

Hari Buruh Internasional

7

7 Mei

Kamis

Hari Raya Waisak 2564

8

21 Mei

Kamis

Kenaikan Isa Al Masih

9

24-25 Mei

Minggu-Senin

Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah

10

1 Juni

Senin

Hari Lahir Pancasila

11

31 Juli

Jumat

Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah

12

17 Agustus

Senin

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

13

20 Agustus

Kamis

Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah

14

29 Oktober

Kamis

Maulid Nabi Muhammad SAW

15

25 Desember

Jumat

Hari Raya Natal

B. Cuti Bersama Tahun 2020

NO

TANGGAL

HARI

KETERANGAN

1

22 Mei

Jumat

Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah

2

21 Agustus

Jumat

Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah

3

28 & 30 Oktober

Rabu & Jumat

Maulid Nabi Muhammad SAW

4

24 Desember

Kamis

Hari Raya Natal

5

28, 29, 30 dan 31 Desember

Senin, Selasa, Rabu dan Kamis

Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

  1. Mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran di atas.