SURAT KEPUTUSAN BERSAMA TERKAIT HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2024

TANGGAL NEWSLETTER:

12 September 2023

SUMBER INFORMASI:

  1. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 855 Tahun 2023;
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2023; dan
  3. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023.

RUJUKAN:

  1. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 855 Tahun 2023;
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2023; dan
  3. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023.

RINGKASAN ISI: 

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 855 Tahun 2023, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2023 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.     Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024:
A.    Hari Libur Nasional Tahun 2024

NO
TANGGAL
HARI
KETERANGAN
1
1 Januari
Senin
Tahun Baru 2024 Masehi
2
8 Februari
Kamis
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3
10 Februari
Sabtu
Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
4
11 Maret
Senin
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
5
29 Maret
Jumat
Wafat Isa Al Masih
6
31 Maret
Minggu
Hari Paskah
7
10 – 11 April
Rabu – Kamis
Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
8
1 Mei
Rabu
Hari Buruh Internasional
9
9 Mei
Kamis
Kenaikan Isa Al Masih
10
23 Mei
Kamis
Hari Raya Waisak 2568 BE
11
1 Juni
Sabtu
Hari Lahir Pancasila
12
17 Juni
Senin
Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
13
7 Juli
Minggu
Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
14
17 Agustus
Sabtu
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
15
16 September
Senin
Maulid Nabu Muhammad SAW
16
25 Desember
Rabu
Hari Raya Natal

 

B. Cuti Bersama Tahun 2024

NO
TANGGAL
HARI
KETERANGAN
1
9 Februari
Jumat
Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
2
12 Maret
Selasa
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3
8, 9, 12 dan 15 April
Senin, Selasa, Jumat, dan Senin
Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
4
10 Mei
Jumat
Kenaikan Isa Al Masih
5
24 Mei
Jumat
Hari Raya Waisak
6
18 Juni
Selasa
Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
7
26 Desember
Kamis
Hari Raya Natal

 

2. Penetapan Tanggal 1 Ramadan 1445 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
3. Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 sebagaimana sesuai dengan poin kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam poin kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
5. Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam poin kesatu bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.