SURAT KEPUTUSAN BERSAMA TERKAIT HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2022

TANGGAL NEWSLETTER:

28 September 2021

 

IMPLIKASI PERUBAHAN:

  1. Perhitungan Rapel dan Prorata Gaji Pokok bagi Perusahaan yang menggunakan Perhitungan Upah berdasarkan Hari Kerja (Work Days).
  2. Perhitungan Lembur pada masing-masing Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022.

 

SUMBER INFORMASI:

  1. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 963 Tahun 2021;
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan Nomor 03 Tahun 2021; dan
  3. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021.

 

RUJUKAN: 

  1. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 963 Tahun 2021;
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan Nomor 03 Tahun 2021; dan
  3. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021.

 

RINGKASAN ISI:

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 963 Tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 03 Tahun 2021 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021 terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, disampaikan bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022:

 A. Hari Libur Nasional Tahun 2022

NO TANGGAL HARI KETERANGAN
1 1 Januari Sabtu Tahun Baru 2022 Masehi
2 1 Februari Selasa Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
3 28 Februari Senin Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4 3 Maret Kamis Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
5 15 April Jumat Wafat Isa Al Masih
6 1 Mei Minggu Hari Buruh Internasional
7 2-3 Mei Senin – Selasa Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
8 16 Mei Senin Hari Raya Waisak 2566 BE
9 26 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
10 1 Juni Rabu Hari Lahir Pancasila
11 9 Juli Sabtu Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
12 30 Juli Sabtu Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
13 17 Agustus Rabu Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14 8 Oktober Sabtu Maulid Nabi Muhammad SAW
15 25 Desember Minggu Hari Raya Natal

 

B. Cuti Bersama Tahun 2022

NO TANGGAL HARI KETERANGAN

 

  1. Penetapan Tanggal 1 Ramadan 1443 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
  2. Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sebagaimana sesuai dengan poin kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemic Covid-19.
  4. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam poin kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
  5. Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam poin kesatu bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.