SURAT KEPUTUSAN BERSAMA TERKAIT HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2025

TANGGAL NEWSLETTER:

15 Oktober 2024

SUMBER INFORMASI:
1. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024;
2. Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024; dan
3. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024.

RUJUKAN:
1. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024;
2. Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024; dan
3. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024.

RINGKASAN ISI: 
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025:

    A. Hari Libur Nasional Tahun 2025

    NO TANGGAL HARI KETERANGAN
    1 1 Januari Rabu Tahun Baru 2025 Masehi
    2 27 Januari Senin Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
    3 29 Januari Rabu Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    4 29 Maret Sabtu Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    5 31 Maret – 1 April Senin – Selasa Idul Fitri 1446 Hijriah
    6 18 April Jumat Wafat Yesus Kristus (Paskah)
    7 20 April Minggu Kebangkitan Yeus Kristus (Paskah)
    8 1 Mei Rabu Hari Buruh Internasional
    9 12 Mei Senin Hari Raya Waisak 2569 BE
    10 29 Mei Kamis Kenaikan Yesus Kristus
    11 1 Juni Minggu Hari Lahir Pancasila
    12 6 Juni Senin Idul Adha 1446 Hijriah
    13 27 Juni Minggu 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    14 17 Agustus Minggu Proklamasi Kemerdekaan
    15 5 September Jumat Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
    16 25 Desember Kamis Kelahiran Yesus Kristus
    B. Cuti Bersama Tahun 2025

    NO TANGGAL HARI KETERANGAN
    1 28 Januari Selasa Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    2 28 Maret Jumat Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    3 2, 3, 4 dan 7 April Rabu, Kamis, Jumat dan Senin Idul Fitri 1446 Hijriah
    4 13 Mei Selasa Hari Raya Waisak 2569 BE
    5 30 Mei Jumat Kenaikan Yesus Kristus
    6 9 Juni Senin Idul Adha 1446 Hijriah
    7 26 Desember Jumat Kelahiran Yesus Kristus

2. Penetapan Tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
3. Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 sebagaimana sesuai dengan poin kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam poin kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
5. Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam poin kesatu bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

LAMPIRAN:
1. Surat Keputusan Bersama Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025