UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2O16 TENTANG TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

Latar Belakang

Untuk menjawab kebutuhan akan perumahan rakyat yang terjangkau dan sebagai salah satu bentuk usaha Pemerintah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan hidup rakyat, DPR dan Pemerintah Indonesia bersama-sama membentuk suatu Undang-Undang yang bernama Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). UU Tapera akan menjadi landasan hukum untuk salah satu program Pemerintah bernama Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Program Tapera

Program Tapera adalah bentuk skema baru Pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam pembiayaan dan pemenuhan kebutuhan akan bidang perumahan dengan cara menambahkan sejumlah iuran tabungan wajib bagi Pegawai dan Pemberi Kerja. Pekerja Mandiri dan Pegawai yang telah menikah atau berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar dengan gaji di atas upah minimum diwajibkan untuk mengikuti Program Tapera. Program Tapera akan menambah jumlah iuran wajib bagi para pekerja, sedangkan Pekerja Mandiri membayar iuran tersebut sendiri. Setiap peserta program Tapera akan mendapatkan Nomor Identitas Kepesertaan dan Rekening Individu. Di akhir masa kepesertaan setiap peserta akan mendapatkan uang manfaat Tapera, ditambah dengan bunga hasil investasi, sedangkan hanya peserta yang memenuhi persyaratan yang dapat memanfaatkan Dana Tapera. Investasi Tapera akan fokus pada investasi produk keuangan perumahan dan kawasan pemukiman beserta produk terkaitnya. Investasi akan dilakukan dengan sistem Syariah Islam atau Konvensional yang setiap peserta dapat memilih. Program Tapera nantinya akan diawasi dan dikelola oleh Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera).

Tujuan Tapera

Tapera bertujuan untuk:

  1. Menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang bagi pembiayaan perumahan yang terjangkau
  2. Memenuhi kebutuhan peserta terhadap perumahan
  3. Memberikan kemudahan kepada peserta dalam mengakses pembiayaan perumahan
  4. Memberikan kepastian hukum kepada peserta dalam mendapatkan pembiayaan perumahan
  5. Memberikan perlindungan kepada peserta dalam mendapatkan pembiayaan perumahan

Kepesertaan Tapera

Peserta Tapera adalah setiap Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat enam (6) bulan yang telah membayar simpanan. Pekerja dan Pekerja Mandiri yang memenuhi persyaratan wajib menjadi peserta Tapera. Persyaratan tersebut adalah:

  1. Berpenghasilan di atas upah minimum
  2. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun atau yang sudah menikah

Para Pekerja didaftarkan oleh Pemberi Kerja, sedangkan para Pekerja Mandiri mendaftarkan dirinya sendiri ke BP Tapera. Ketika para Pekerja dan Pekerja Mandiri menjadi peserta Tapera, mereka akan mendapatkan Nomor Identitas Kepesertaan yang dapat digunakan untuk:

  1. Sebagai Bukti Kepesertaan
  2. Pencatatan Administrasi
  3. Simpanan
  4. Akses Informasi Tapera

Selain itu setiap peserta Tapera juga akan mendapatkan Rekening Individu berupa rekening efek. Setiap peserta yang tidak membayar simpanan dinyatakan nonaktif dari kepesertaan.

Berakhirnya Masa Kepesertaan Program Tapera

Kepesertaan Program Tapera berakhir jika:

  1. Peserta Tapera memasuki masa pensiun
  2. Peserta Tapera mencapai umur 58 tahun
  3. Peserta Tapera meninggal dunia
  4. Peserta Tapera tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima (5) tahun berturut-turut

Ketika berakhirnya masa kepesertaan program Tapera, setiap peserta akan mendapatkan dana tabungan beserta dengan bunga investasinya.

Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Komite Tapera)

Komite Tapera adalah badan yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera. Komite Tapera bertanggung jawab kepada Presiden RI. Ketua dan Anggota Komite Tapera diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Komite Tapera beranggotakan:

  1. Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan pemukiman
  2. Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang keuangan
  3. Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
  4. Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang membidangi pengaturan
  5. Seorang dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan kawasan pemukiman

Komite Tapera bertugas:

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera
  2. Melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BP Tapera
  3. Menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden

Komite Tapera berwenang:

  1. Memberikan arahan, saran, nasihat dan pertimbangan kepada BP Tapera
  2. Meminta laporan pengelolaan Tapera dari BP Tapera
  3. Mengusulkan Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera kepada Presiden
  4. Mengesahkan rencana kerja strategis lima tahunan BP Tapera
  5. Mengesahkan rencana kerja dan anggaran tahunan BP Tapera

Pengerahan Dana Tapera

Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk mengumpulkan dana dari peserta. Peserta terdiri dari:

  1. Pekerja
  2. Pekerja Mandiri

Pekerja Mandiri adalah setiap Warga Negara Indonesia yang bekerja tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan. Pekerja adalah setiap Warga Negara Indonesia yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dalam hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dana yang telah terkumpul kemudian disimpan oleh Bank Kustodian.

Pemupukan Dana Tapera

Manajer Investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera melakukan investasi pada instrumen investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Investasi dilakukan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melakukan kontrak investasi kolektif. Pemupukan atau investasi Tapera akan fokus pada investasi produk keuangan perumahan dan kawasan pemukiman beserta produk terkaitnya. Setiap peserta dapat memilih sistem investasi akan dilakukan yaitu dengan sistem Syariah Islam atau Konvensional.

Pemanfaatan Dana Tapera

  1. Pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.
  2. Pemanfaatan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Peserta Warga Negara Asing (WNA).
  3. Pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bank atau Perusahaan Pembiayaan.

Pembiayaan perumahan bagi peserta sebagaimana dimaksud meliputi pembiayaan:

  1. Pemilikan rumah
  2. Pembangunan rumah
  3. Perbaikan rumah

Dana Tapera dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan untuk satu (1) kali dan dengan besaran jumlah yang sama, yaitu untuk membeli rumah, membangun rumah, atau memperbaiki rumah.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk memanfaatkan Dana Tapera yaitu:

  1. Masa kepesertaan Tapera paling singkat dua belas (12) bulan
  2. Peserta harus termasuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah
  3. Peserta belum memiliki rumah
  4. Peserta memanfaatkan Dana Tapera untuk pembelian rumah, membangun rumah atau memperbaiki rumah pertama

Sedangkan peserta yang tidak memenuhi persyaratan akan mendapatkan uang manfaat Tapera beserta bunga hasil investasinya di akhir masa kepesertaan.

Pembiayaan perumahan kepada peserta dilakukan dengan urutan prioritas berdasarkan kriteria:

  1. Lamanya masa kepesertaan
  2. Tingkat kelancaran membayar simpanan
  3. Tingkat urgensi kepemilikan rumah
  4. Ketersediaan dana pemanfaatan

Kewajiban Pemberi Kerja

Pemberi kerja atau perusahaan berkewajiban untuk:

  1. Mendaftarkan pekerja untuk bergabung menjadi peserta program Tapera
  2. Melakukan pemungutan simpanan yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta melalui pemotongan gaji atau upah
  3. Menyetorkan hasil pemungutan simpanan yang menjadi tanggung jawab pekerja dan pemberi kerja disertai dengan daftar perincian pembayaran sesuai dengan waktu yang ditetapkan
  4. Melakukan pemutakhiran data kepesertaan pekerja
  5. Menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran simpanan yang menjadi tanggung jawab Pekerja dan Pemberi Kerja

Pelanggaran yang dilakukan pemberi kerja dalam menjalankan kewajibannya akan dikenakan sanksi administrasi oleh BP Tapera, berupa:

  1. Peringatan tertulis
  2. Mempublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja
  3. Mengusulkan sanksi kepada otoritas yang berwenang untuk mengenakan sanksi termasuk sampai dengan pencabutan izin
  4. Denda administrasi

Sanksi

BP Tapera dapat memberikan sanksi administrasi kepada setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tapera, yaitu berupa:

  1. Peringatan tertulis
  2. Surat usulan kepada otoritas yang berwenang untuk mengenakan sanksi sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang–Undang masing-masing lembaga
  3. Denda administrasi

Masa Tapera Berlaku Efektif

Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal teknis, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden dan Peraturan BP Tapera dalam jangka waktu dua (2) tahun. Direktur Jenderal Kementerian bidang pembiayaan perumahan, Maurin Sitorus menyebutkan bahwa Program Tapera mulai berlaku efektif di Tahun 2018.

Sumber :

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat

http://www.kemendagri.go.id/media/documents/2016/05/03/u/u/uu0042016.pdf

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-066-0516 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website : http://www.ptgasi.co.id
GASI Facebook Account : https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?
GASI LinkedIn Account : https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?
GASI Twitter Account : https://twitter.com/PTGASI