UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) TAHUN 2015

Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2015 ditetapkan oleh Pemerintah pada tanggal 1 November 2014 dan juga penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Tahun 2015 ditetapkan minimal atau selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2014.

Besaran dari upah minimum provinsi kabupaten kota seluruh Indonesia ini yang ditetapkan pada tanggal 1 November dan 21 November 2014 adalah pada Surat edaran Penetapan UMP 2015 ini mengacu kepada Instruksi Presiden.

Dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2015 adalah No.9 Tahun 2013 tentang Kebijakan penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja serta Permenakertrans No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh gubernur paling telat 60 hari sebelum Tanggal 1 Januari (2015), sedangkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) paling telat 40 hari sebelum 1 Januari (2015).

Berikut 19 Propinsi yang telah memenuhi waktu menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah. Sedangkan yang lainnya terdiri dari empat (4) propinsi tidak menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), karena hanya menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK). Empat (4) propinsi yang tidak menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah:

  1. Jawa Barat
  2. DI Yogyakarta
  3. Jawa Timur
  4. Jawa Tengah
UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) 2015
NO PROVINSI UMP 2014 UMP 2015 KETERANGAN
1 DKI Jakarta Rp2,441,000 Rp2,700,000 Pergub No. 176/GUB/XI/2014 pada tertanggal 14 November 2014
2 Nanggroe Aceh Darussalam Rp1,750,000 Rp1,900,000 Pergub Nomor 81 Tahun 2014
3 Sumatera Utara (Sumut) Rp1,505,850 Rp1,625,000 SK Gubernur Nomor 188.44/0972/KPTS/2014
4 Sumatera Barat (Sumbar) Rp1,490,000 Rp1,615,000 SK Gubernur 562-802-2014
5 Riau Rp1,700,000 Rp1,878,000 SK Gubernur No.Kpts.749/x/2014
6 Kepulauan Riau Rp1,665,000 Rp1,954,000 SK Gubernur 1201 Tahun 2014
7 Jambi Rp1,502,300 Rp1,710,000 SK Gub No.554/Kep.Gub/Dinsosnakertrans/2014
8 Sumatera Selatan (Sumsel) Rp1,825,600 Rp1,974,346 SK Gubernur Nomor 675/Kpts/Disnakertrans/2014
9 Bangka Belitung (Babel) Rp1,640,000 Rp2,100,000 SK Gub No 188.44/696/TK.T/2014
10 Bengkulu Rp1,350,000 Rp1,500,000 SK No: X/475.XV/2014
11 Lampung Rp1,399,000 Rp1,581,000 SK No: G/813/III.05/HK/2014
12 Banten Rp1,325,000 Rp1,600,000 Kep.Gub No.561/Kep.427-hak/2014
13 Bali Rp1,542,600 Rp1,621,172 SK No 58 Tahun 2014.
14 Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp1,210,000 Rp1,330,000 SK Gub No.561-687 tahun 2014
15 Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp1,150,000 Rp1,250,000 Kep. Gub NTT No. 248/KEP/HK/2014
16 Kalimantan Barat (Kalbar) Rp1,380,000 Rp1,560,000 SK Gub No.505 Tahun 2014
17 Kalimantan Selatan (Kalsel) Rp1,620,000 Rp1,870,000 SK gub No. 188.44/0566/KUM/2014
18 Kalimantan Tengah (Kalteng) Rp1,723,970 Rp1,896,367 SK No 29 Tahun 2014
19 Kalimantan Timur (Kaltim) Rp1,886,315 Rp2,026,126 SK Gub No. 561.K.683/2014
20 Gorontalo Rp1,325,000 Rp1,600,000 SK Gub Gorontalo No. 426/13X/2014
21 Sulawesi Utara (Sulut) Rp1,900,000 Rp2,150,000 SK Gub No. 34 tahun 2014
22 Sulawesi Tenggara (Sultra) Rp1,400,000 Rp1,652,000 Pergub No.69 Tahun 2014
23 Sulawesi Tengah (Sulteng) Rp1,250,000 Rp1,500,000 SK Gubernur No.561/566/Disnakertrans-G.ST/2014
24 Sulawesi Selatan (Sulsel) Rp1,800,000 Rp2,000,000 SK Gubernur Nomor 2060/X/Tahun 2014
25 Sulawesi Barat (Sulbar) Rp1,400,000 Rp1,655,500 SK GGH Tahun 2014
26 Maluku Rp1,415,000 Rp1,650,000 SK Gub No. 228 Tahun 2014
27 Maluku Utara Rp1,440,746 Rp1,577,617 SK Gubernur Nomor 248/KEP/HK/2014
28 Papua Rp1,900,000 Rp2,193,000 SK Gubernur Nomor 188.4/383
29 Papua Barat Rp1,870,000 Rp2,015,000 Kep gubernur Nomor 561/229/10/2014

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 176 TAHUN 2014

TENTANG

UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

 

Menimbang:

  1. bahwa ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan serta Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah dalam rangka meningkatkan upah riil pekerja;
  2. bahwa peningkatan upah riil yang dituangkan dalam Upah Minimum
  3. Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdasarkan surat Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 14 November 2014 Nomor 1/Depeprov/XI/2014 hal Rekomendasi UMP 2015 dan surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta tanggal 14 November 2014 Nomor 5530/-1.834.1 hal Laporan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2015.

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  8. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
  9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-201/MEN/2001 tentang Keterwakilan Dalam Kelembagaan Hubungan Industrial;
  10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
  11. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum;
  12. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan;
  13. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  14. Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  15. Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi;
  16. Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2015.

Pasal1

Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2015 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) perbulan.

Pasal2

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal3

Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum diberlakukan, dengan persyaratan dan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi.

Pasal4

Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Pasal5

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang belum ditetapkan dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas dasar Kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang terkait pada sector yang bersangkutan.

Pasal6

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 November 2014

PIt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,

BASUKI T. PURNAMA

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 November 2014

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

TAHUN 2014 NOMOR 71038

Sumber :

Pergub No. 176/GUB/XI/2014 pada tertanggal 14 November 2014

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-052-0815 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website                 : http://www.ptgasi.co.id

GASI Facebook Account : https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?

GASI LinkedIn Account    : https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?

GASI Twitter Account       : https://twitter.com/PTGASI