UPDATE SURAT KEPUTUSAN BERSAMA TERKAIT HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2022

TANGGAL NEWSLETTER:

19 April 2022

IMPLIKASI PERUBAHAN:

  1. Perhitungan Rapel dan Prorata Gaji Pokok bagi Perusahaan yang menggunakan Perhitungan Upah berdasarkan Hari Kerja (Work Days).
  2. Perhitungan Lembur pada masing-masing Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022.

SUMBER INFORMASI:

  1. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 375 Tahun 2022;
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022; dan
  3. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022.

RUJUKAN: 

  1. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 375 Tahun 2022;
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022; dan
  3. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022.

RINGKASAN ISI:

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 375 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022 terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, disampaikan bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

A. Hari Libur Nasional Tahun 2022

NO
TANGGAL
HARI
KETERANGAN
1
1 Januari
Sabtu
Tahun Baru 2022 Masehi
2
1 Februari
Selasa
Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
3
28 Februari
Senin
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4
3 Maret
Kamis
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
5
15 April
Jumat
Wafat Isa Al Masih
6
1 Mei
Minggu
Hari Buruh Internasional
7
2-3 Mei
Senin – Selasa
Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
8
16 Mei
Senin
Hari Raya Waisak 2566 BE
9
26 Mei
Kamis
Kenaikan Isa Al Masih
10
1 Juni
Rabu
Hari Lahir Pancasila
11
9 Juli
Sabtu
Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
12
30 Juli
Sabtu
Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
13
17 Agustus
Rabu
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14
8 Oktober
Sabtu
Maulid Nabi Muhammad SAW
15
25 Desember
Minggu
Hari Raya Natal

B. Cuti Bersama Tahun 2022

NO
TANGGAL
HARI
KETERANGAN
1
29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

2. Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri  Agama.

3. Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan point kesatu di atas.

4. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam poin kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

5. Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam poin kesatu bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.