TANGGAL NEWSLETTER:
21 November 2025
RUJUKAN:
Buku Panduan Validasi & Registrasi Massal NIK Melalui Portal NIK.
RINGKASAN ISI:
- Versi dan Layanan Portal NPWP
- Integrasi dengan Sistem Coretax dan Registrasi NIK
- Status NIK di Coretax
- Proses Langkah Demi Langkah
- Masalah Umum dan FAQ
• Versi 1: Memfasilitasi Wajib Pajak (WP) untuk melakukan pengecekan status pemadanan NIK-NPWP secara massal.
• Versi 2: Menambahkan layanan “Validasi NIK”, yang memungkinkan pemberi kerja untuk melakukan validasi dan registrasi NIK pegawai secara massal dalam sistem Coretax. Saat ini, layanan ini hanya tersedia untuk pemberi kerja Badan atau Instansi Pemerintah, sementara pemberi kerja orang pribadi masih dalam pengembangan.
• Setelah berhasil melakukan validasi NIK melalui portal, NIK pegawai dapat menggantikan NPWP sementara untuk keperluan pelaporan pajak, yang sangat penting untuk pelaporan SPT Tahunan.
• Langkah-langkah untuk mendaftarkan NIK pegawai dalam sistem Coretax. Pemberi kerja dapat mengunggah data pegawai (NIK, nama, informasi kontak) sesuai dengan lampiran panduan validasi & Registrasi Massal NIK melalui portal NIK.
• Setelah registrasi, status NIK pegawai akan tercatat sebagai “Belum Aktif (SPDN)” hingga pegawai tersebut melakukan aktivasi akun atau mengubah status NIK menjadi Wajib Pajak (WP) aktif.
• Pemberi kerja perlu memastikan untuk membatalkan bukti potong PPh 21 yang diterbitkan dengan NPWP sementara sebelum menerbitkan yang baru dengan NIK yang sudah tervalidasi.
• Langkah 1: Pemberi kerja melakukan pendaftaran akun pada portalnpwp.pajak.go.id. Diperlukan email pemberi kerja untuk verifikasi pendaftaran. Pastikan memilih jenis registrasi “Validasi NIK” pada portal NPWP.
• Langkah 2: Pemberi kerja mengunggah data NIK,nama, nomor hp, dan email pegawai untuk diperiksa kesesuaiannya dengan data admnistrasi kependudukan sebelum didaftarkan secara jabatan ke database Coretax.
• Langkah 3: Pemberi kerja melakukan pemantauan atas proses registrasi ke Coretax pada dasbor monitoring portal NPWP. Proses registrasi ini dilakukan secara harian (maksimal H+3). Jika telah mendapatkan status “Ya” pada kolom “Migrasi ke Coretax”, maka NIK penerima penghasilan telah berhasil didaftarkan pada database Coretax. Setelah NIK tervalidasi dan dimigrasikan ke Coretax, pemberi kerja dapat melanjutkan dengan membuat bukti potong pajak yang diperbaiki (Bukti potong PPh 21).
• Jika NIK sudah terdaftar di Coretax, data yang diunggah tidak akan menimpa data yang sudah ada. Proses ini mengikuti prinsip FIFO (First In, First Out) untuk memproses data yang didaftarkan pertama kali.
• Status NPWP/NIK setelah pendaftaran massal akan tetap tidak aktif hingga pegawai melakukan aktivasi akun atau NIK menjadi Wajib Pajak (WP).
• Pemberi kerja dapat mengunggah beberapa file Excel, dan status masing-masing file akan dipantau secara terpisah.
LAMPIRAN:
Buku Panduan Validasi & Registrasi Massal NIK Melalui Portal NIK.
Buku Panduan Validasi & Registrasi Massal NIK Melalui Portal NIK
