Sesuai hasil rapat pembahasan tentang Pencapaian Target Kemudahan Berusaha (Ease Of Doing Business) Tahun 2016, yang diselenggarakan pada Hari Kamis Tanggal 16 Februari 2017 di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu membahas terkait dengan SKPD / UKPD teknis dan Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 1303/-1.83 Tanggal 21 Februari 2017 perihal Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK). Memutuskan mulai Tanggal 1 Maret 2017, Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) dilayani oleh PTSP Kecamatan.
Sebelumnya terkait dengan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Dalam Undang-undang ini dijelaskan dalam Pasal 4 bahwa setiap pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang berwenang dan Pasal 7 bahwa setiap pengusaha atau pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Sumber :