PERATURAN MENKEU REPUBLIK INDONESIA NO. 122/PMK.10/2015 TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA NILAI PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan untuk kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi sebesar Rp36.000.000,- setahun atau dapat dikatakan untuk penghasilan sebesar Rp3.000.000,- sebulan tidak akan dikenakan lagi pajak penghasilan (PPh). Hal Ini tertuang di dalam Peraturan…