TANGGAL NEWSLETTER:
26 Juni 2019
SUMBER INFORMASI:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 12/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
RUJUKAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 12/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
RINGKASAN ISI:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 12/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (APOLO) yang berlaku pada Tanggal 5 April 2019 menjelaskan bahwa:
- Bank wajib menyusun dan menyampaikan Laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan
secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu. Penyusunan dan penyampaian
Laporan dilakukan dalam hal Bank memiliki kewajiban, memenuhi kriteria,
dan/atau menyelenggarakan aktivitas tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan/atau peraturan perundang-undangan. - Laporan yang perlu disusun dan disampaikan oleh Bank terdiri dari:
- Laporan harian;
- Laporan mingguan;
- Laporan bulanan;
- Laporan triwulanan;
- Laporan semesteran;
- Laporan tahunan; dan
- Laporan lain
Bank wajib menyampaikan masing-masing
Laporan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.03/2019 Pasal 21 menyebutkan
bahwa Bank yang tidak memenuhi dan melanggar ketentuan sebagaimana telah diatur
akan dikenakan Sanksi Administratif berupa: - Teguran tertulis;
- Penurunan tingkat kesehatan berupa penurunan peringkat faktor tata kelola
dalam penilaian tingkat kesehatan Bank; - Larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru;
- Pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
- Pencantuman anggota direksi, dewan komisaris, dan/atau pejabat eksekutif
dalam daftar tidak lulus melalui mekanisme penilaian kembali bagi pihak utama
Bank. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor No. 12/POJK.03/2019 Pasal 22 ayat
(1) menyebutkan bahwa Bank yang tidak menyampaikan Laporan setelah batas akhir
penyampaian Laporan dikenakan sanksi administratif
berupa denda sebesar
Rp1.000.000,- per hari dan paling banyak sebesar Rp30.000.000,- per jenis
Laporan. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor No. 12/POJK.03/2019 Pasal 22 ayat
(2) menyebutkan bahwa Kesalahan informasi yang disampaikan dalam laporan
berdasarkan temuan Bank atau Otoritas Jasa Keuangan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,- per kesalahan isian dan paling banyak
sebesar Rp10.000.000,- per Laporan. - Sebagaimana disampaikan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor No. 12/POJK.03/2019 Pasal 24, Bank dapat
dikecualikan dari sanksi administratif berupa denda dengan ketentuan syarat
tertentu. - Jenis Laporan yang wajib disampaikan diuraikan dalam Pasal 5 sampai dengan
Pasal 11 POJK. Pada saat ini, Laporan yang dicantumkan dalam POJK ini adalah
Laporan yang telah dikembangkan di APOLO, dimana periode efektif penyampaian
pertama kali diatur sebagai berikut:
Periode Data | Bank Umum Konvensional | Bank Umum Syariah |
April 2019 | Laporan liquidity coverage ratio |
Laporan kewajiban penyediaan modal minimum dan aset tertimbang menurut risiko-Bank secara individu |
Juni 2019 | * Laporan publikasi bulanan * Laporan publikasi triwulanan * Laporan kualitas aset dan pembentukan penyisihan penghapusan aset-Bank secara konsolidasi * Laporan suku bunga dasar kredit * Kertas kerja dan Laporan net stable funding ratio |
* Laporan publikasi bulanan * Laporan publikasi triwulanan * Laporan kualitas aset dan pembentukan penyisihan penghapusan aset-Bank secara konsolidasi * Laporan penyediaan dana dan batas maksimum penyaluran dana-Bank secara konsolidasi * Laporan kewajiban penyediaan modal minimum dan aset tertimbang menurut risiko-Bank secara konsolidasi |
September 2019 |
Laporan kewajiban penyediaan modal minimum dan aset tertimbang menurut risiko |
|
Desember 2019 |
Laporan publikasi triwulanan posisi triwulan keempat |
|
Juni 2020 | Laporan data sumber daya manusia perbankan Indonesia-bulanan Laporan data sumber daya manusia perbankan Indonesia-semesteran | |
Desember 2020 |
Laporan data sumber daya manusia perbankan Indonesia-semesteran berisi data sumber daya manusia yang meliputi direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, pejabat eksekutif, pejabat 2 (dua) tingkat di bawah direksi, dan pemegang saham. |
- Bank wajib melakukan koreksi kesalahan informasi dalam Laporan berdasarkan
temuan Bank, hasil audit akuntan publik, dan/atau temuan OJK. Bank hanya dapat
menggunakan Sistem Pelaporan OJK untuk penyampaian Laporan dan/atau koreksi
sampai dengan akhir bulan keenam setelah periode data Laporan. Setelahnya,
Laporan dan/atau koreksi disampaikan secara luring (offline). - OJK akan menginformasikan kepada Bank dalam hal OJK mengalami gangguan
teknis. Bank wajib menyampaikan Laporan secara daring (online) paling
lambat 1 (satu) hari kerja setelah gangguan teknis di OJK teratasi. - Bank yang mengalami keadaan kahar
memberitahukan secara tertulis kepada OJK untuk memperoleh penundaan batas
waktu pelaporan.
IMPLIKASI PERUBAHAN:
- Perubahan tata cara penyampaian Laporan bank umum melalui Sistem Pelaporan
OJK, yang saat ini dilakukan pada Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO). - Perubahan jangka waktu dalam
melakukan pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) menjadi laporan harian,
laporan mingguan, laporan bulanan, laporan triwulanan, laporan semesteran,
laporan tahunan.
ACTIONABLE ITEMS:
- Penambahan Changes Request (CR) CR-RDEF-0367-19-CORE-STD CORE untuk
mendokumentasikan Perubahan Requirement Definition Tax & BPJS & Labour
Law Updates. - Melengkapi Requirement Definition: Kategori Reference;
Lembar Kerja Tax & BPJS & Labour Law Updates.
LAMPIRAN:
Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia NOMOR 12 /POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank
Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap /
rinci terkait Newsletter GASI NL-114-0619 dapat Bapak / Ibu akses melalui:
GASI Website | : | https://www.ptgasi.co.id |
GASI Facebook Account | : | https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/144755798551/ |
GASI LinkedIn Account | : | https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-/ |
GASI Twitter Account | : | https://twitter.com/PTGASI |