KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK BERDASARKAN PMK NOMOR 55 TAHUN 2026
TANGGAL NEWSLETTER: 4 September 2026 RUJUKAN: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. RINGKASAN ISI: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 mengatur Konsultan Pajak serta Pihak Lain yang Bertindak
