PENEGASAN STATUS SUBJEK PAJAK DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEMOTONGAN PPH PASAL 21 DAN PPH PASAL 26
TANGGAL NEWSLETTER: 9 Januari 2026 RUJUKAN: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 54 Tahun 2025. 3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025. RINGKASAN ISI: PER-23/PJ/2025 diterbitkan untuk memperbarui ketentuan mengenai penentuan status Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri agar selaras dengan
