PENERAPAN PEMBATASAN DAN PEMBLOKIRAN LAYANAN PUBLIK BAGI PENANGGUNG PAJAK BERDASARKAN PER-27/PJ/2025
TANGGAL NEWSLETTER: 12 Mei 2026 RUJUKAN: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan/atau Permohonan Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik Tertentu dalam Rangka Penagihan Pajak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. RINGKASAN ISI: PER-27/PJ/2025 diterbitkan untuk mengatur tata cara pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan maupun pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan
