Berdasarkan Surat Edaran Nomor B/3235/112016 perihal Pembayaran Iuran November dan Desember 2016 serta Perhitungan Rincian Saldo Jaminan Hari Tua (RSJHT) Tahun 2016. Dalam upaya peningkatan pelayanan kepada peserta dan penyelesaian perhitungan Saldo Jaminan Hari Tua di Bulan Desember 2016 maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut: Untuk tertib administrasi kepesertaan, pelaporan… read more →
Sehubungan telah dikeluarkannya Peraturan Presiden No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan yang mulai berlaku 1 Maret 2016, BPJS Kesehatan sebagai lembaga badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden (pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan… read more →
Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Pensiun, khususnya yang berkaitan dengan besaran upah tertinggi untuk pelaporan upah tenaga kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan besaran kenaikan manfaat pensiun, dapat disampaikan sebagai berikut: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Pensiun pada… read more →
Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Pensiun, khususnya yang berkaitan dengan besaran upah tertinggi untuk pelaporan upah tenaga kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan besaran kenaikan manfaat pensiun, dapat disampaikan sebagai berikut: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Pensiun pada… read more →
Berdasarkan Surat Edaran Nomor B/658/112015 perihal Pembayaran Iuran Bulan Desember dan Perhitungan Rincian Saldo Jaminan Hari Tua (RSJHT) Tahun 2015, menyampaikan bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada peserta dan penyelesaian perhitungan saldo Jaminan Hari Tua di Bulan Desember 2015 maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut: Untuk tertib administrasi kepesertaan, pelaporan… read more →
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepesertaan Badan Usaha bahwa pelayanan mutasi kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) dan pemuktahiran data kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang selama ini dilakukan secara manual ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan, terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2015 dapat dilakukan melalui Email dengan syarat sebagai berikut: Membuat Surat… read more →
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang selanjutnya disebut dengan JHT, telah resmi direvisi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang… read more →
Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan resmi memutuskan besaran iuran wajib pensiun untuk seluruh pekerja di Indonesia adalah sebesar 3% (tiga persen) dari Upah setiap bulan dan berlaku sejak Tanggal 1 Juli 2015. Hal tersebut terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Kepesertaan… read more →
Bersamaan dengan beroperasinya secara penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait perubahan pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari sebelumnya minimal kepesertaan 5 tahun menjadi 10 tahun kepesertaan. Akibatnya banyak pekerja yang telah berhenti dari pekerjaannya melakukan protes kebijakan… read more →
Dalam rangka meningkatkan percepatan, kemudahan, keakuratan, dan transparansi administrasi data dalam pelaporan bulanan oleh perusahaan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah memberlakukan metode pelaporan dengan Sistem Informasi Pengelolaan Peserta secara Online (SIPP Online) yang merupakan aplikasi berbasis website yang dapat dijalankan menggunakan koneksi internet bagi seluruh perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat… read more →
Recent Comments