PERPANJANGAN PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI PERUSAHAAN PADAT KARYA TERTENTU TAHUN 2025
TANGGAL NEWSLETTER: 3 Oktober 2025 RUJUKAN: PP Nomor 7 Tahun 2025 PP No. 36 Tahun 2025 RINGKASAN ISI: Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Padat Karya Tertentu Tahun 2025, regulasi ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mengantisipasi ketidakmampuan perusahaan industri padat karya tertentu dalam membayar iuran jaminan sosial secara massif, kemudian PP No. 36 Tahun 2025 memperpanjang masa berlaku
