Tax Updates
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan untuk kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi sebesar Rp36.000.000,- setahun atau dapat dikatakan untuk penghasilan sebesar Rp3.000.000,- sebulan tidak akan dikenakan lagi pajak penghasilan (PPh). Hal Ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang dikutip dari...
Saat ini Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas elektronik yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu fasilitas tersebut adalah Sistem Pembayaran elektronik (Billing Sistem). Sistem pembayaran pajak secara elektronik adalah bagian dari sistem Penerimaan Negara secara elektronik yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menerapkan...
Berdasarkan Pasal Dua Belas (12) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014 bahwa pelaporan pajak mempunyai batas akhir bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur nasional sebagaimana dimaksud di atas termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mencanangkan tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Pihak-pihak yang akan dibina oleh DJP adalah kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, kelompok Wajib Pajak terdaftar namun belum pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), serta kelompok Wajib Pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT, namun belum sesuai...
Pemerintah berencana menyesuaikan besaran nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp24.000.000 setahun menjadi Rp36.000.000 setahun. Upaya ini diyakini tidak akan menyusutkan penerimaan pajak terlalu besar karena tujuannya meningkatkan daya beli masyarakat. Wacana perubahan PTKP ini akan dilakukan pada tahun 2015. Dengan begitu, maka pegawai dengan gaji maksimal Rp3.000.000/bulan akan bebas pajak untuk pembayaran pajak 2015...
Jamsostek & BPJS Updates
PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan tiga perusahaan jaminan kesehatan telah bergabung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) effektif sejak tanggal 1 Januari 2014. Terkait dengan hal tersebut maka perusahaan pengguna JPK Jamsostek wajib melakukan registrasi ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan membayar Iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 Januari...
Purwokerto, Rabu 2 Januari 2013, Suaramerdeka.com – Puji Purwanto/CN33/JBSMPekerja yang belum diikutsertakan pada program Jamsostek oleh perusahaannya, kini bisa mendaftarkan sendiri sebagai peserta Jamsostek tanpa menunggu perusahaan. Ketentuan itu telah diatur pada Peraturan Menakertrans Nomor 20 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dalam Permen...
Jamsostek dan 3 Perusahaan Melebur ke BPJS Tahun Depan Jakarta, Rabu 12 September 2012, Metrotvnews.com – PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan tiga perusahaan jaminan kesehatan akan bergabung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun depan. Saat ini sekitar 80 persen aset Jamsostek sudah dialihkan ke dalam BPJS. Dengan begitu, PT Jamsostek berubah badan...
“PEMERINTAH KELUARKAN PP NO 53 TAHUN 2012 UNTUK TINGKATKAN MANFAAT JAMSOSTEK” sumber: jamsostek.sulut.com Pemerintah telah mengeluarkan PP No 53 tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Perubahannya antara lain: Perubahan Pasal 9 ayat 4 yaitu Perubahan dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dari...
Labor Law Updates
No posts found.
