PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2015 MENJELASKAN TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan resmi memutuskan besaran iuran wajib pensiun untuk seluruh pekerja di Indonesia adalah sebesar 3% (tiga persen) dari Upah setiap bulan dan berlaku sejak Tanggal 1 Juli 2015. Hal tersebut terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia…