SIARAN PERS NO. 31/KLI/2016 TENTANG KENAIKAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
Pemerintah memutuskan menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50% dibandingkan besaran PTKP yang berlaku sejak Tahun 2015. Dengan demikian, seluruh Wajib Pajak baik perusahaan maupun perorangan sudah dapat menyesuaikan perhitungan besaran pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun…