UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) TAHUN 2022
TANGGAL NEWSLETTER: 31 Desember 2021 IMPLIKASI PERUBAHAN: Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sesuai Peraturan. SUMBER INFORMASI: Keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 Tentang Upah Minimum Provinsi
TANGGAL NEWSLETTER: 31 Desember 2021 IMPLIKASI PERUBAHAN: Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sesuai Peraturan. SUMBER INFORMASI: Keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 Tentang Upah Minimum Provinsi
TANGGAL NEWSLETTER: 3 Januari 2022 IMPLIKASI PERUBAHAN UNTUK: Untuk perusahaan yang mendapatkan Surat Edaran terkait Pemberlakuan UMP/UMK Tahun 2022 Sebagai Dasar Perhitungan Iuran dapat melakukan
TANGGAL NEWSLETTER: 5 Januari 2021 IMPLIKASI PERUBAHAN: Perhitungan Rapel dan Prorata Gaji Pokok bagi Perusahaan yang menggunakan Perhitungan Upah berdasarkan Hari Kerja (Work Days).
TANGGAL NEWSLETTER: 23 Februari 2021 IMPLIKASI PERUBAHAN: Penurunan Batasan Upah Jaminan Pensiun akan berlaku mulai Bulan Maret 2021 Terdapat perubahan nilai potongan JP Karyawan
TANGGAL NEWSLETTER: 10 Desember 2020 IMPLIKASI PERUBAHAN: Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bulan Desember 2020 diharapkan dapat dilakukan paling lambat Tanggal 20 Desember 2020 dari yang sebelumnya paling lambat Tanggal 15 di bulan berikutnya. SUMBER INFORMASI: Surat Edaran Nomor B/16047/112020. RUJUKAN: Surat Edaran Nomor B/16047/112020. RINGKASAN ISI: Berdasarkan Surat Edaran Nomor B/35447/112019 mengenai Kepatuhan Pelaksanaan Peraturan Perundangan dan Tertib Administrasi Kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan serta Pembayaran Iuran
TANGGAL NEWSLETTER: 10 Desember 2020 IMPLIKASI PERUBAHAN: Perhitungan Rapel dan Prorata Gaji Pokok bagi Perusahaan yang menggunakan Perhitungan Upah berdasarkan Hari Kerja (Work Days). Terdapat Perubahan Perhitungan Lembur pada Bulan Desember 2020. SUMBER INFORMASI: Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 744 Tahun 2020; Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan Nomor 05 Tahun 2020; dan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2020.
TANGGAL NEWSLETTER: 16 September 2019 SUMBER INFORMASI: Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 728 Tahun 2019; Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan Nomor 213 Tahun 2019; dan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2019. RUJUKAN: Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 728 Tahun 2019; Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan Nomor 213 Tahun 2019; dan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 617 Tahun 2018, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 262 Tahun 2018 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019, menyampaikan bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 maka disampaikan beberapa hal
Sehubungan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 menetapkan bahwa Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 adalah Hari Rabu, Tanggal 27 Juni 2018. Atas hal tersebut di atas dan sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Sehubungan dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H yang jatuh pada Tanggal 11 Juni 2018 s.d. 20 Juni 2018 sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Mei 2018 setelah Tanggal 21 Juni 2018 namun tidak melewati Tanggal 26 Juni 2018, dikecualikan dari pengenaan sanksi