INSENTIF PPH21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP) TAHUN 2025
TANGGAL NEWSLETTER: 3 November 2025 RUJUKAN: • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2025 • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10 Tahun 2025 RINGKASAN ISI: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2025 adalah perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung Pemerintah (DTP) dalam rangka stimulus ekonomi Tahun Anggaran 2025. Tujuan utamanya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
